topmetro.news – Guna menyikapi dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait kasus perjudian, Polres Binjai telah melakukan pengungkapan sebanyak 5 kasus judi di wilayah hukumnya pada bulan Agustus sampai September 2022,
Ke-5 kasus yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Binjai tersebut meliputi Perjudian Jenis Jackpot Nomor LP: LP/A/669/VIII/2022/ Reskrim pada tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB, TKP di Jln.Wajar Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat. Polisi juga telah mengamankan 2 orang pelaku berinisial ZN (49) berjenis kelamin laki-laki warga Jln.Wajar Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat dan IF(16) laki-laki warga Jln.Kelapa Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 unit mesin judi Jeckpot, 207 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp35.000.
Kemudian kasus perjudian jenis Togel Online Nomor LP: LP/A/674/VIII/2022/ RESKRIM/ POLRES BINJAI pada tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB dan TKP di Jln.Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Pelaku yang diamankan 1 orang pelaku berinisial MD (58) berjenis kelamin laki-laki warga Jln.Cut Nyak Dien No.35 Link.VII Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai serta telah diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A7 warna Gold, Uang tunai Rp168.000, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI serta 10 lembar potongan kertas dan 2 buah pulpen.
Selain itu, pengungkapan perjudian jenis Tembak Ikan dan Jackpot. Kasus ini didapatkan dari hasil pelaksanaan tugas Sat Reskrim Polres Binjai pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jln.Pekan Kelurahan Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai dan Jln.Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai. Untuk pelaku masih dalam Lidik, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah game ketangkasan tembak ikan, 2 buah mesin game Jackpot dan 1 bungkus Koin Jackpot.
Selanjutnya kasus perjudian Jenis Tembak Ikan Nomor LP: LP/A/710/VIII/2022/SPKT/ POLRES BINJAI/POLDA SUMUT pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Sementara TKP berada di Dusun Proyek Gg.Kulpa Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Pelaku yang diamankan 2 orang masing-masing berinisial IG alias G (24) berjenis kelamin Perempuan warga Jln.Gunung Singgalang Link.V Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan CK Als NY (22) pria warga Dusun Namu Rambe Desa Mekar Jaya Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 meja mesin judi Tembak Ikan, 1 buah buku tulis, 1 buah pulpen, 1 unit HP VIVO warna BIRU, uang tunai sebesar Rp 830.000 dan uang tunai sebesar Rp101.000.
Terakhir perjudian Tebak Angka Jenis Sidney Nomor LP: LP/A/753/VIII/2022/ Reskrim tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. TKP berada di Jln.Gunung Kidul Semi 3 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS alias AD (37) warga Jln.Gunung Kidul Link.XIV Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan serta telah diamankan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Handphone merk Samsung A01 warna hitam yang berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan uang tunai sejumlah Rp15.000.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menngatakan bahwa penanganan ke-5 kasus tindak pidana perjudian tersebut sedang dalam penyidikan di Sat Reskrim Polres Binjai untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU.
Reporter | Rudy Hartono
